REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK--Mantan Presiden AS, Jimmy Carter dituntut harus membayar denda senilai 5 juta dolar AS di pengadilan federal, New York, Selasa (1/2) lantaran bukunya yang berjudul Palestina: Perdamaian bukan Apartheid dinilai telah memuat informasi yang tidak benar dan memancing sikap anti Israel.